Investasi bisa dijadikan solusi untuk memutar dan mengembangkan uang
Anda. Ada banyak jenis investasi yang sudah umum di masyarakat Indonesia dari
mulai properti sampai emas bahkan perak. Pastinya, setiap jenis investasi juga
memiliki resiko investasi. Biasanya, resiko investasi akan semakin besar
seiring keuntungan yang didapat juga semakin besar. Contoh, jika investasi
dengan menabung, resiko sangat kecil bahkan tidak ada maka keuntungan yang
didapat juga kecil.
Berbeda dengan investasi pada perusahaan dimana keuntungannya bisa
berlipat-lipat. Namun, resiko berinvestasi pada perusahaan juga besar. Lebih
jauh lagi jika Anda tidak mengenal UU Pemerintah Indonesia yang membahas
Investasi. Pemahaman akan aturan investasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah
itu penting untuk dipahami bagi setiap investor. Berikut penjelasan singkatnya.
Pembahasan UU Investasi
Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia, sudah diatur oleh
Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memiliki
beberapa pasal yang secara jelas mengatur hukum atau aturan investasi di
Indonesia. Silahkan simak pembahasan berikut;
Pertimbangan dalam Pembuatan Undang-Undang
Berdasarkan UU, Presiden bisa memutuskan untuk membuat UU investasi
karena beberapa hal berikut;
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut UUD ini,
dijelaskan bahwa ada tujuan yang dilakukan untuk membuat perekonomian negara
Indonesia agar lebih baik lagi yakni melalui pembangunan ekonomi nasional yang
berkelanjutan. Tentu saja, menurut UUD tersebut, pembangunan ekonomi ini
diharuskan berlandaskan pada demokrasi ekonomi.
Menjalankan amanat yang sudah ditetapkan di Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/ 1998. Adapun isi
amanat tersebut adalah guna melaksanakan aturan atau kebijakan investasi
(penanaman modal), maka diharuskan dengan landasan sistem ekonomi kerakyatan.
Didalam ekonomi kerakyatan tersebut ada usaha kecil, mikro, menengah serta
koperasi.
Untuk percepatan pembangunan ekonomi, maka dilakukan peningkatan
penanaman modal. Ini dilakukan untuk mengolah segala potensi ekonomi menjadi
kinerja ekonomi yang riil atau nyata. Adapun modal tersebut bisa datang dari
dalam atau luar negeri.
Untuk membuat Indonesia ikut serta dalam kerjasama di dunia internasional
maka harus ada iklim investasi atau penanaman modal. Iklim investasi ini sudah
seharusnya bersifat promotif, adil, kondusif serta efisien. Selain itu, iklim
ini juga harus tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Maka dari itu, dengan berbagai pertimbangan diatas, Presiden bisa membuat
hukum investasi melalui pembentukan UU.
Isi UU No. 25 Tahun 2007
UU ini membahas berkenaan dengan apa yang dimaksud dengan investasi atau
penanaman modal sebagai bentuk investasi utama. Menurut UU ini, yang dimaksud
dengan penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka
penanaman modal. Adapun penanam modal atau investor yang dimaksud di sini bisa
berupa investor dalam atau luar negeri.
Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal
yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan
oleh penanam atau investor lokal. Sedangkan penanaman modal luar negeri
maksudnya adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang
berada di dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor asing baik
penanaman modal ini dilakukan sepenuhnya oleh orang asing atau secara patungan.
Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam UU ini
diselenggarakan dengan beberapa asas seperti;
·
Kepastian hukum
·
Keterbukaan
·
Akuntabilitas
·
Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena
perbedaan negara
·
Kemandirian
·
Kebersamaan
·
Berkelanjutan dan
·
Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi
Indonesia
Adapun untuk tujuan investasi berdasarkan UU ialah untuk menciptakan
jumlah lapangan kerja lebih banyak lagi, peningkatan pertumbuhan ekonomi
negara, membuat perubahan, membantu ekonomi rakyat sehingga mereka mampu
berkembang serta membuat kesejahteraan untuk masyarakat dengan adanya lapangan
kerja yang memadai sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan mencari
pekerjaan. Bahkan, penanaman modal juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah
orang miskin di Indonesia.
Tentu saja dalam prakteknya, Pemerintah juga memiliki peranan yang
penting terhadap jalannya investasi yang ada di Indonesia. Sehingga, jika Anda
ingin menanamkan modal atau berinvestasi, maka perhatikan terlebih dahulu
tentang UU Investasi di atas serta resiko investasi dari jenis investasi yang
Anda pilih. Ada banyak pilihan investasi dimana setiap jenis investasi memiliki
nilai plus dan minus tergantung bagaimana Anda menilainya.
sumber : koinwork.com
Investasi bisa dijadikan solusi untuk memutar dan mengembangkan uang
Anda. Ada banyak jenis investasi yang sudah umum di masyarakat Indonesia dari
mulai properti sampai emas bahkan perak. Pastinya, setiap jenis investasi juga
memiliki resiko investasi. Biasanya, resiko investasi akan semakin besar
seiring keuntungan yang didapat juga semakin besar. Contoh, jika investasi
dengan menabung, resiko sangat kecil bahkan tidak ada maka keuntungan yang
didapat juga kecil.
Berbeda dengan investasi pada perusahaan dimana keuntungannya bisa
berlipat-lipat. Namun, resiko berinvestasi pada perusahaan juga besar. Lebih
jauh lagi jika Anda tidak mengenal UU Pemerintah Indonesia yang membahas
Investasi. Pemahaman akan aturan investasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah
itu penting untuk dipahami bagi setiap investor. Berikut penjelasan singkatnya.
Pembahasan UU Investasi
Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia, sudah diatur oleh
Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memiliki
beberapa pasal yang secara jelas mengatur hukum atau aturan investasi di
Indonesia. Silahkan simak pembahasan berikut;
Pertimbangan dalam Pembuatan Undang-Undang
Berdasarkan UU, Presiden bisa memutuskan untuk membuat UU investasi
karena beberapa hal berikut;
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut UUD ini,
dijelaskan bahwa ada tujuan yang dilakukan untuk membuat perekonomian negara
Indonesia agar lebih baik lagi yakni melalui pembangunan ekonomi nasional yang
berkelanjutan. Tentu saja, menurut UUD tersebut, pembangunan ekonomi ini
diharuskan berlandaskan pada demokrasi ekonomi.
Menjalankan amanat yang sudah ditetapkan di Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/ 1998. Adapun isi
amanat tersebut adalah guna melaksanakan aturan atau kebijakan investasi
(penanaman modal), maka diharuskan dengan landasan sistem ekonomi kerakyatan.
Didalam ekonomi kerakyatan tersebut ada usaha kecil, mikro, menengah serta
koperasi.
Untuk percepatan pembangunan ekonomi, maka dilakukan peningkatan
penanaman modal. Ini dilakukan untuk mengolah segala potensi ekonomi menjadi
kinerja ekonomi yang riil atau nyata. Adapun modal tersebut bisa datang dari
dalam atau luar negeri.
Untuk membuat Indonesia ikut serta dalam kerjasama di dunia internasional
maka harus ada iklim investasi atau penanaman modal. Iklim investasi ini sudah
seharusnya bersifat promotif, adil, kondusif serta efisien. Selain itu, iklim
ini juga harus tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Maka dari itu, dengan berbagai pertimbangan diatas, Presiden bisa membuat
hukum investasi melalui pembentukan UU.
Isi UU No. 25 Tahun 2007
UU ini membahas berkenaan dengan apa yang dimaksud dengan investasi atau
penanaman modal sebagai bentuk investasi utama. Menurut UU ini, yang dimaksud
dengan penanaman modal ialah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka
penanaman modal. Adapun penanam modal atau investor yang dimaksud di sini bisa
berupa investor dalam atau luar negeri.
Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal
yang ditujukan untuk melakukan usaha yang berada di dalam negeri dan dilakukan
oleh penanam atau investor lokal. Sedangkan penanaman modal luar negeri
maksudnya adalah penanaman modal yang ditujukan untuk melakukan usaha yang
berada di dalam negeri dan dilakukan oleh penanam atau investor asing baik
penanaman modal ini dilakukan sepenuhnya oleh orang asing atau secara patungan.
Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam UU ini
diselenggarakan dengan beberapa asas seperti;
·
Kepastian hukum
·
Keterbukaan
·
Akuntabilitas
·
Pelakuan adil yang tidak bisa dilihat karena
perbedaan negara
·
Kemandirian
·
Kebersamaan
·
Berkelanjutan dan
·
Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi
Indonesia
Adapun untuk tujuan investasi berdasarkan UU ialah untuk menciptakan
jumlah lapangan kerja lebih banyak lagi, peningkatan pertumbuhan ekonomi
negara, membuat perubahan, membantu ekonomi rakyat sehingga mereka mampu
berkembang serta membuat kesejahteraan untuk masyarakat dengan adanya lapangan
kerja yang memadai sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan mencari
pekerjaan. Bahkan, penanaman modal juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah
orang miskin di Indonesia.
Tentu saja dalam prakteknya, Pemerintah juga memiliki peranan yang
penting terhadap jalannya investasi yang ada di Indonesia. Sehingga, jika Anda
ingin menanamkan modal atau berinvestasi, maka perhatikan terlebih dahulu
tentang UU Investasi di atas serta resiko investasi dari jenis investasi yang
Anda pilih. Ada banyak pilihan investasi dimana setiap jenis investasi memiliki
nilai plus dan minus tergantung bagaimana Anda menilainya.
Sumber : koinworks.com
Komentar
Posting Komentar